Minggu, 30 Mei 2010

Tajuk Rencana

Masih adakah hak untuk teroris?

Berita Terorisme kembali hangat dibicarakan oleh media, setelah sempat meredup oleh pemberitaan kasus Century. Aksi penembakan teroris yang dilakukan Polis dinilai sebgai sikap yang kurang tepat. Penembakan yang dilakukan Polri dan Densus 88 dinilai sebagai langkah yang terkesan sangat gegabah. Tanpa ada penyelidikan dan pengadilan terhadap teroris , Polri dengan begitu saja melakukan penembakan mati secara membabi buta kepada para teroris. Tampaknya asas praduga tak bersalah dan mekanisme hukum tidak dipergunakan lagi oleh Polisi danDensus 88, mereka lebih memilih menembak mati mereka ketimbang melumpukan?
Sudah beberapa peristiwa penembakan mati teroris secara langsung di tempat kejadian dilakukan oleh Polisi dan Densus 88. Seperti penggrebegan teroris di Ciputat pada 9 Oktober yang berbuntut tewasnya dua buronan Syaifuddin Zuhri dan M. Syahrir di sebuah rumah kos-kosan yang terletak di Jalan Semanggi, Ciputat Timur. Hal sama juga terjadi ketika Densus 88 menyergap di sebuah rumah di Dusun Beji, Desa Kedu, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, yang hingga memakan waktu sehari semalam dan menewaskan Ibrohim atau Boim. Begitu pula ketika Densus 88 menyergap buronan kelas wahid Noordin M.Top di desa Kepuhsari Mojosongo Jebres.
Saat itu masyarkat dipertontonkan bagaimana usaha tim Densus 88 menyergap seorang teroris dengan memberondong peluru dan juga peledak ke dalam rumah. Dramatisasi yang dilakukan oleh media ini justru secara langsung menjadikan masyarakat yakin bahwa tindakan membumi hanguskan teroris dengan menembak mati menjadi dimaklumi. Padahal tindakan penembakan mati adalah tindakan yang tidak mengakkan hukum di Indonesia
Polri dan Densus 88 seharusnya tidak melakukan penembakan mati kepada para teroritanpa proses hokum terlebih dahulu. Setidaknya teroris-teroris tersebut di beri hak untuk menjalani proses hokum sebagaimana mestinya. Para Teroris seharusnya di beri kesmpatan untuk menjalani penyelidikan dan pengadilan. Apalagi Negara kita adalah Negara hokum dimana setiap WNI punya kedududkan yang sama dalam hukum dan juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum

(Saras Putri Utami-153080055)


0 komentar:

Posting Komentar